DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Penerima Tiga Juta Rumah Bebas BPHTB dan PBG

post-img

SERANG – Pemerintah Kota (Pem­kot) Serang memberikan ke­mudahan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan Pro­gram Tiga Juta Rumah. Penerima pro­gram itu dibebaskan dari be­ban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Ina Lina­wati mengatakan, pembebasan BPHTB dan PBG tel...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan