DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pengawasan Pegawai Makin Ketat

post-img

SERANG – Pengawasan kepatuhan pegawai di Pemkab Serang kini semakin ketat. Itu terbukti dengan banyaknya pe­ga­wai yang dikenakan sanksi pemo­tongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pada Agustus 2022.

Pemotongan TPP itu berdasarkan hasil penilaian melalui aplikasi sistem informasi penilaian kinerja (SIPKerja) yang dite­rapkan Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM Kabu­paten Serang Surtaman mengatakan, aplikasi SIPKerja merupakan inovasi daerah yang digunakan untuk memantau kehadiran dan kinerja para pegawai.

“Aplikasi ini inovasi kita tahun 2018, tapi penggunaannya baru bisa dimaksimal­kan di bulan Agustus kemarin (2022), karena pandemi Covid-19 sudah melandai,” katanya kepada Radar Banten di kantornya, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pus­pemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, be­berapa waktu lalu.

Surtaman mengatakan, berdasarkan hasil penilaian melalui SIPKerja, banyak pegawai yang dikenakan sanksi pemo­tongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) karena telat masuk kerja. 

“Di aplikasi itu ada sistem kehadiran pegawai, kemudian pegawai juga wajib melaporkan setiap aktivitas kerjanya, jadi kalau telat satu menit saja masuk kerjanya, itu sudah terkena sanksi,” ujarnya.

Dikatakan Surtaman, besaran pemoto­ngan TPP untuk ASN yang telat masuk kerja beragam. Jika pegawai telat 1 menit sampai 30 menit dikenakan sanksi pemo­tongan TPP 0,5 persen, kemudian jika terlambat 30 menit sampai 1 jam dipotong 1 persen dan seterusnya.

Surtaman mengungkapkan, pemotongan TPP pegawai ada yang sampai Rp1 juta. Itu lantaran pegawai tersebut sering telat masuk kantor. “Bahkan di salah satu OPD itu kalau ditotal potongan TPP sampai Rp10 juta, jadi kira-kira kalau dihitung kese­luruhan efesiensi keuangan Pemkab Serang sampai Rp50 jutaan dari pe­motongan TPP ini,” ucapnya.

Dikatakan Surtaman, pengawasan tingkat kepatuhan ASN itu tidak bisa dibohongi karena melalui sistem aplikasi. “Jadi, kalau dulu masih sering bisa dimaafkan kalau telat masuk kantor, kalau sekarang tidak bisa, karena yang menilainya lang­sung melalui sistem,” ucapnya.

Meskipun pada Agustus penggunaan SIPKerja masih sering terjadi trouble, akan tetapi pihaknya sudah memberikan kesempatan sanggahan kepada pegawai yang terkena sanksi.

 “Jadi kalau mereka merasa tidak melanggar kemudian terkena sanksi, mereka lapor ke kita, kemudian kita lihat riwayatnya di tanggal itu apakah terjadi trouble atau tidak, kalau ternyata trouble ya kita hapuskan sanksinya, kalau ternyata tidak ada trouble sanksi tetap dikenakan,” ucapnya.

Dikatakan Surtaman, pihaknya juga terus memperbaiki aplikasi SIPKerja sehingga meminimalisasi terjadinya trouble. “Per September ini penggunaan SIPKerja sudah lancar, tidak ada trouble lagi karena sudah kita lakukan perbaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah men­dukung penggunaan SIPKerja itu. Namun ia meminta BKPSDM untuk memastikan sistem keamanan dan akurasi penggu­naannya.

“Inovasi itu bagus-bagus saja, tapi yang namanya aplikasi tetap harus diperhatikan sejauh mana keamanannya. Karena ini menyangkut penilaian kinerja pegawai yang harus dilakukan sebaik mungkin,” ucapnya. (jek)