DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pengembang Perumahan Membandel

post-img

SERANG – Sebanyak 30 pengem­bang perumahan belum menyerah­kan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahannya ke Pemkab Serang. Padahal mereka sudah harus menyerahkan PSU nya ke Pemkab Serang lantaran proses pembangunannya sudah selesai dan sudah melampaui waktu yang sudah ditetapkan.

Diketahui, pengembang memiliki waktu selama lima tahun setelah melakukan pembangunan peru­mahan. Setelah...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan