DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Sabu 4,2 Kg Gagal Diselundupkan

post-img

SABU: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menunjukkan barang bukti sabu di Mapolda Banten, Kamis (26/2)


Polda Banten Tangkap Dua Kurir

SERANG - Upaya penyelundupan sa­bu sebanyak 4,2 kilogram dari Pe­kanbaru ke Surabaya digagalkan Petugas Subdit II Ditresnarkoba Pol­da Banten. Dari ungkap kasus ter­sebut, petugas menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir. 

Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, kedua kurir yang ditangkap tersebut ber­inisial DW (22) warga Kelurahan Tu­gu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara dan RM (37) warga Ke­lapa Gading Barat, Kecamatan Ke­lapa Gading, Kota Jakarta Utara. 

Keduanya dilakukan penangkapan pada Selasa (6/2) sekiranya pukul 23.00 WIB. ”TKP (tempat kejadian per­kara-red) di pinggir jalan depan Hotel Amaris Cilegon, Kelurahan Jom­bang Wetan, Kecamatan Jom­bang, Kota Cilegon,” katanya di Ma­polda Banten, Kamis (26/2). 

Paket sabu dengan nilai sekitar Rp 4,2 miliar tersebut diamankan di dalam tas ransel yang dibawa ke­dua pelaku. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dike­mas dalam kemasan produk yang diduga berasal dari China. ”Total ba­rang bukti sabu 4.272 gram,” ujar­nya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. 

Wiwin menjelaskan, penangkapan ke­dua kurir tersebut berawal dari ada­nya informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Kota Cilegon. Dari informasi ter­sebut, petugas melakukan penye­lidikan dan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. ”Barang ini (sabu-red) dikirim dari Pekanbaru,” ujar man­tan Kapolres Serang ini. 

Menurut pengakuan kedua pelaku, pa­ket sabu tersebut milik AC yang saat ini buron. Rencananya, sabu ter­sebut akan diserahkan kedua pe­laku ke AC di Jakarta. ”Sabu ter­sebut milik DPO kita berinisial AC,” kata Wiwin. 

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut ti­dak diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Sabu tersebut rencana­nya akan dibawa lagi ke Surabaya, Jawa Timur. ”Tujuannya ke Surabaya, bu­kan Banten,” ujar Wiwin. 

Wiwin mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Diduga, AC terlibat sindikat jaringan interna­sio­nal jika dilihat dari barang bukti yang diamankan. 

”Kasusnya masih kami kembang­kan, tidak berhenti di­sini,” ucap mantan Kasubdit Tipikor Ditres­krim­sus Polda Banten ini. 

Sementara kedua pelaku kini telah dite­tapkan sebagai tersangka. Kedua­nya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ten­tang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 ta­hun 2023 tentang KUH Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penye­suaian Pidana. ”Ancaman pidananya penjara seumur hidup,” tutur perwira menengah Polri ini. (fam/bam)