DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Randis Boleh Dipakai Mudik

post-img

SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik ke kampung halamannya.

Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum mereka menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Sekadar diketahui, Pemkab Serang sudah memberlakukan work from anywhere (WFA) untuk para ASN sejak Senin...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan