DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Mantan Napi Curi Motor

post-img

PERIKSA : Salah satu pelaku curanmor diperiksa penyidik Satreskrim Polres Cilegon, kemarin. (Polres Cilegon For Radar Banten)

CILEGON-Pernah mendekam di penjara tak mem­buat RY (17), dan AS (27), merasa jera. Dua mantan narapidana (napi) ini kembali diciduk polisi lantaran me­lakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pemuda asal Cibeber, Kota Cilegon dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang itu diketahui mencuri motor milik LL pada Sabtu (16/7) lalu. 

Sebelumnya, RY dan AS berkeliling menggunakan sepeda motor dari Cibeber hingga ke Mancak. Saat melintas, rumah korban terlihat sepi. Keduanya memutuskan berhenti dan RY turun dari motor. Sementara AS menunggu di atas motor. 

“Sekira pukul 19.00 WIB, korban memasukkan (ke ruang tamu-red) sepeda motor Honda Beat warna putih merah, namun kunci kontak dibiarkan tetap meng­gantung di sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nandar, Selasa (26/7).

RY kemudian mendekati rumah korban. Berbekal obeng, RY mencongkel jendela kamar rumah korban. Lalu, RY menuju ruang tamu rumah korban. Melihat kunci motor Honda Beat Nopol A 5057 SH masih tergantung, RY dengan mudah membawanya kabur melalui pintu depan. 

Namun, LL baru mengetahui pencurian tersebut saat MM, keponakannya berkunjung ke rumah. MM menyampaikan kepada korban bahwa pintu depan tidak terkunci. Saat memeriksa ruang tamu, motornya telah raib. 

“Mengetahui kejadian tersebut saudara LL langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mancak untuk segera ditindaklanjuti,” kata Nandar.

Usai menerima laporan, polisi memeriksa lokasi kejadian. Berbekal petunjuk dan keterangan saksi, kecurigaan polisi mengarah kepada RY dan AS. Minggu (24/07) dinihari, Tim Resmob Polres Cilegon dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yofan P Bachdar menggerebek kontrakan RY di Kecamatan Cibeber. “Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol A 5057 SH yang telah diganti menjadi A 2254 UJ,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, RY dan AS terancam pi­dana selama tujuh tahun penjara lantaran di­sangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana. (bam/nda)