PERIKSA : Salah satu pelaku curanmor diperiksa penyidik Satreskrim Polres Cilegon, kemarin. (Polres Cilegon For Radar Banten)
CILEGON-Pernah mendekam di penjara tak membuat RY (17), dan AS (27), merasa jera. Dua mantan narapidana (napi) ini kembali diciduk polisi lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pemuda asal Cibeber, Kota Cilegon dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang itu diketahui mencuri motor milik LL pada Sabtu (16/7) lalu.
Sebelumnya, RY dan AS berkeliling menggunakan sepeda motor dari Cibeber hingga ke Mancak. Saat melintas, rumah korban terlihat sepi. Keduanya memutuskan berhenti dan RY turun dari motor. Sementara AS menunggu di atas motor.
“Sekira pukul 19.00 WIB, korban memasukkan (ke ruang tamu-red) sepeda motor Honda Beat warna putih merah, namun kunci kontak dibiarkan tetap menggantung di sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nandar, Selasa (26/7).
RY kemudian mendekati rumah korban. Berbekal obeng, RY mencongkel jendela kamar rumah korban. Lalu, RY menuju ruang tamu rumah korban. Melihat kunci motor Honda Beat Nopol A 5057 SH masih tergantung, RY dengan mudah membawanya kabur melalui pintu depan.
Namun, LL baru mengetahui pencurian tersebut saat MM, keponakannya berkunjung ke rumah. MM menyampaikan kepada korban bahwa pintu depan tidak terkunci. Saat memeriksa ruang tamu, motornya telah raib.
“Mengetahui kejadian tersebut saudara LL langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mancak untuk segera ditindaklanjuti,” kata Nandar.
Usai menerima laporan, polisi memeriksa lokasi kejadian. Berbekal petunjuk dan keterangan saksi, kecurigaan polisi mengarah kepada RY dan AS. Minggu (24/07) dinihari, Tim Resmob Polres Cilegon dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yofan P Bachdar menggerebek kontrakan RY di Kecamatan Cibeber. “Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol A 5057 SH yang telah diganti menjadi A 2254 UJ,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, RY dan AS terancam pidana selama tujuh tahun penjara lantaran disangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana. (bam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
