DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pemuda Ditangkap

post-img

LEBAK, - Seorang pemuda inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/08). Ia diamankan karena mengedarkan obat-obatan ilegal jenis Heximer.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga pada Selasa (23/08) pukul 22.00 Wib," ujar Malik pada Jum'at (26/08).

Pelaku AN diamankan di jalan Kampung Taringgul, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak dan dari pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75 ribu, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.

 "Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tambah Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mg02/air)

Caption : pengedar obat ilegal asal Kabupaten Lebak diamankan Polres Lebak