DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Pejabat Dinkes Banten Bayar Denda

post-img

///Kasus Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar

SERANG - Mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Lia Susanti membayar denda sebesar Rp50 juta dari kasus korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar kepada Kejari Serang, Jum'at (26/8).

Pembayaran denda tersebut membuat, mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten itu terbebas dari kurungan penjara selama dua bulan. "Hari ini (kemarin-red) kami telah menerima pembayaran denda terpidana Lia Susanti," ungkap Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Rezkinil mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Lia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan MA tersebut lebih ringan daripada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menghukum Lia dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. "Vonisnya pidana penjara selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan," kata Rezkinil.

Perbuatan Lia menurut majelis hakim MA telah terbukti bersalah dan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan menurut hakim Pengadilan Tinggi Banten, Lia terbukti bersalah dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Yang terbukti dakwaan subsider," kata Rezkinil.


Seperti diketahui, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11/2021) malam lalu Lia, bersama dua terdakwa lain telah terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi. Dua terdakwa lain itu Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus Agus Suryadinata selaku pelaksana pekerjaan.


Wahyudin oleh majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta subsider dua tahun penjara. Perbuatan Wahyudin menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair.


Sedangkan terdakwa Agus Suryadinata dihukum lebih berat. Agus diganjar pidana penjara selama enam tahun denda Rp400 juta subsider enam bulan. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Perbuatan Agus menurut majelis juga telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair penuntut umum. Putusan terhadap Agus dan Firdaus tersebut telah inkrah karena keduanya tidak mengajukan langkah banding.


Berdasarkan uraian putusan majelis hakim, perkara tersebut berawal saat membeli Dinkes Banten membeli masker sebesar Rp3,3 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membeli 15 ribu buah masker. Akan tetapi, total dana Rp3,3 miliar untuk pembelian masker tersebut merupakan hasil manipulasi data harga satuan dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang diketahui dan disetujui Lia selaku PPK.


Semula dianggarkan dalam RAB dengan hanya satuan Rp70 ribu. Kemudian pada Mei 2020 RAB mengalami perubahan menjadi Rp220 ribu perbuah. Perubahan RAB itu dibuat setelah adanya surat penawaran yang ditandatangani oleh Wahyudin selaku direktur PT RAM. Surat penawaran tersebut diketahui diberikan oleh Agus selaku pihak yang menggunakan perusahaan PT RAM. 


Adanya perubahan harga dalam pengadaan tersebut telah sesuai dengan persetujuan Lia. Kemudian, harga masker yang akan dibeli dengan kenaikan lebih dari 100 persen itu ditandatangani oleh Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti. "Saudara Lia Susanti tidak meneliti kewajaran harga sehingga menyebabkan terjadinya pembiaran pengadaan Rp3,3 miliar," kata ungkap Heryanti Hasan, anggota majelis hakim.

 

Dalam perkara tersebut, majelis berpendapat penunjukan PT RAM oleh Lia sebagai pihak penyedia jasa telah menyalahi ketentuan perundangan. Sebab, PT RAM bukanlah penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah.PT RAM juga bukan penyedia barang dalam e-katalog. "PT RAM tidak tidak pernah menyediakan dan tersedia di e-katalog," ujar Heryanti.


Kendati menyalahi aturan kerja sama itu tetap berjalan hingga Agus menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga kepada Lia. Surat itu dibuat tertanggal 24 April 2020. Atas surat pernyataan kewajaran harga itu, Lia selalu PPK lalu menerbitkan surat pemesanan kepada PT RAM dengan Nomor: 442/1337/Kes-SDK/2020. Surat itu, dibuat tertanggal 27 April 2020.


Menurut majelis kewajaran harga Rp3,3 miliar itu merupakan hasil manipulasi data dari harga sebenarnya Rp1,320 miliar. Berdasarkan surat pesanan atau kontrak, Agus diketahui membeli masker tersebut kepada PT BMM sebesar Rp88 ribu perbuah. Kemudian oleh Agus, satu buah masker tersebut dijual Rp220 ribu kepada Dinkes Banten. "Agus Suryadinata telah merekayasa dokumen sehingga keuntungan yang didapatkan tidak wajar," tutur Heryanti. (fam/air)