///Kasus Dana BTT Rp 3 Miliar
SERANG - Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya diperiksa penyidik pidana khusus Kejari Serang, Kamis (25/8). Ia diperiksa penyidik sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.
"Kemarin yang bersangkutan (Sutarya-red) sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada Radar Banten, Jum'at (26/8).
Jonitrianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Sutarya dilakukan karena masih ada kekurangan di dalam berkas perkara. "Sebelumnya sudah pernah kami periksa sebagai tersangka. Kemarin itu pemeriksaan lanjutan karena masih ada kekurangan (dalam berkas perkara-red)," ungkap Jonitrianto.
Sebelum memeriksa Sutarya, Rabu (24/8) penyidik telah memeriksa mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan.
"Rabu kemarin Pak Setiawan yang kami periksa, ada yang kurang juga (dalam berkas perkara-red)," ucap Jonitrianto.
Jonitrianto mengungkapkan, Setiawan dan Sutarya saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Keduanya, oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke - 1 KUH Pidana.
"Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke - 1 KUH Pidana," kata Jonitrianto.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, dana BTT yang diusut tersebut bersumber dari bantuan Gubernur Banten. Bantuan tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. "Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19," ungkap Freddy.
Dana BTT tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat. Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sebab, yang menjadi peserta pelatihan tersebut bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit akan tetapi sudah bisa menjahit.
"Tadinya untuk pelatihan akan tetapi menjadi pengadaan barang (masker dan hazmat-red). Itu satu yang jadi alasan penyidik menetapkan sebagai tersangka," ungkap Freddy.
Freddy mengungkapkan, R Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau (PA). Sedangkan, Sutarya sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. "Tersangka telah menyalahgunaakan kewenangan sebagai penguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana tak terduga yang seharusnya beliau tidak laksanakan tapi dilaksanakan," kata Freddy.
Saat disinggung mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut Freddy mengaku masih menunggu perkembangan dari penyidikan. "Kita lihat perkembangan penyidikannya," tutur Freddy. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
