DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Upah Minimum 2023 Mulai Digodok

post-img

Buruh : Sembako Naik, Upah Harus Naik

SERANG - Pemerintah mulai Agustus ini menyusun alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023, namun masih tetap mengacu Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan seperti tahun 2022.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi, saat ini Kementerian Tenaga Kerja tengah membuat alur dari Agustus hingga Desember 2022 terkait penyesuaian upah minimum tahun 2023. Adapun mekanisme perhitungannya akan tetap sama seperti UMP dan UMK 2022 menggunakan PP 36/2021, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tapi kepastiannya kami masih menunggu surat edaran Menteri Tenaga Kerja,” kata Septo kepada wartawan, Jumat (26/8).

Sambil menunggu instruksi dari Kemen­terian Ketenagakerjaan, lanjut Septo, pi­haknya sudah mulai melakukan persiapan dengan melengkapi kepengurusan dewan pengupahan provinsi.

“Kami sudah rapat dengan LKS Tripartit terkait dewan pengupahan provinsi, yang nan­tinya membahas besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota,” pungkas Septo.

Terpisah, Ketua DPD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan menyayangkan rencana Ke­menterian Tenaga Kerja yang tetap meng­gunakan pola yang sama dalam menetapkan upah minimum 2023. Padahal sudah tidak ada alasan bagi kepala daerah mengacu PP 36/2021 dalam menetapkan UMK 2022, lantaran UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

“Selama menggunakan PP 36/2021, selama itu pemerintah tidak pro buruh. Sebab itu hanya menguntungkan pengusaha,” ung­kapnya.

Menurut Afif, tahun lalu dengan mengacu pada PP 36/2021 besaran UMK 2022 tidak me­ngalami kenaikan seperti UMK 2021. Jadi bila diterapkan kembali, maka harapan buruh agar upah dinaikkan pupus.

“Kami minta penetapan upah minimum sesuai komponen hidup layak. Harga sembako naik, upah harus naik. Bahkan bila harga BBM naik tahun ini akan ber­imbas lagi pada kenaikan harga sem­bako. Ini kami minta dijadikan per­timbangan dalam membahas upah minimum 2023. Sudah saatnya semua kepala daerah menetapkan upah mi­nimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerahnya,” tegasnya.

Dikatakan Afif, bila penetapan upah mi­nimum 2023 tetap acuannya sama se­perti tahun 2022, itu sama saja mem­provokasi serikat buruh untuk turun ke jalan dan mogok kerja.

“Aliansi Buruh Banten dari awal telah menolak PP 36/2021 dijadikan acuan, agar Banten tetap kondusif kami minta Pemprov Banten memperjuangkan aspi­rasi para buruh dimana penetapan upah sesuai komponen hidup layak,” pungkasnya.

Senada, Presidium Aliansi Buruh Ban­ten Bersatu Dedi Sudrajat meng­ung­kapkan, Pemprov Banten harus bijaksana menyikapi penyesuaian upah tahun 2023, serta menyerap aspirasi buruh.

“Tiap tahun kami meminta pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan hasil kajian dan survei kebutuhan hidup layak, serta mempertimbangkan per­tu­mbuhan ekonomi di kabupaten/kota dan Provinsi Banten. Jangan mengacu PP 36/2021 yang pro pengusaha,” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya masih me­nunggu keputusan pemerintah terkait atur­an penetapan upah minimum yang akan digunakan tahu. 2023.

“Tahun 2022 dan 2021 tidak ada ke­naikan upah, lantaran besaran UMK sa­ma dengan tahun 2020 lantaran pan­demi Covid-19. Jangan sampai tahun depan pemerintah kembali mengor­bankan buruh sementara harga ke­bu­tuhan pokok setiap tahun terus naik,” pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pemerintah pusat dan daerah jangan berlindung terhadap UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh dalam menetapkan UMK 2023.

“Serikat pekerja di Banten konsisten menolak pemberlakuan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja, termasuk menolak PP 36/2021 dijadikan acuan dalam pe­netapan upah minimun tahun 2023 di Provinsi Banten,” katanya.

Ia melanjutkan, aturan yang dipakai tahun lalu tersebut tidak pro terhadap serikat pekerja, lantaran memungkinkan tidak ada kenaikan upah setiap tahun. Pasal­nya, pertimbangan konsumsi rumah tangga dari tiap wilayah berbeda. Jika ada wilayah yang ekonominya rendah, maka berdampak pada rendah­nya konsumsi. 

“Kemungkinan besar ada upah mini­mum kabupaten/kota yang nggak naik karena mengacu pada konsumsi daerah tersebut, kan banyak daerah di Banten bukan kawasan industri. Sementara hal itu jadi perhitungan dasar untuk naik atau tidak menaikkan. Bisa jadi gu­bernur enggak menaikkan meskipun bupati/walikota mengusulan kenaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Ban­ten Al Muktabar menegaskan, hu­bung­an industrial di Provinsi Banten yang melibatkan pengusaha, buruh, dan pemerintah sangat terjaga. Pemprov Ban­ten berkomitmen memberikan pe­layanan kepada pelaku industri sesuai ke­wenangan yang dimiliki, termasuk per­soalan upah minimum mengacu pada aturan yang berlaku.

“Pemprov Banten seoptimal mungkin me­layani apa yang bisa memajukan dunia usaha atau industri. Apa yang bisa kita lakukan dengan otoritas Pro­vinsi Banten bagi fasilitasi dunia usaha bagian dari harmonisasi industrial,” kata Ak Muktabar usai mendampingi Ibu Negara RI Iriana Joko Widodo PT KMK Global Sport, Kawasan Industri Ci­kupamas, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/8).

Ia melanjutkan, para pekerja adalah faktor produksi. Dalam dunia usaha, rangkaian faktor-faktor menentukan dalam agenda usaha. Oleh karena itu har­monisasi ekosistem dunia usaha adalah satu kesatuan penting yang terus me­nerus dijaga dan dibangun oleh Provinsi Banten.

“Saya bertemu dengan pengusaha dan berdiskusi, apa yang menjadi ham­batan dan apa yang bisa kita lakukan. Tentu sesuai dengan otoritas dan ke­wenangan Provinsi Banten,” beber Al. (den/nda)