Buruh : Sembako Naik, Upah Harus Naik
SERANG - Pemerintah mulai Agustus ini menyusun alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023, namun masih tetap mengacu Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan seperti tahun 2022.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi, saat ini Kementerian Tenaga Kerja tengah membuat alur dari Agustus hingga Desember 2022 terkait penyesuaian upah minimum tahun 2023. Adapun mekanisme perhitungannya akan tetap sama seperti UMP dan UMK 2022 menggunakan PP 36/2021, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tapi kepastiannya kami masih menunggu surat edaran Menteri Tenaga Kerja,” kata Septo kepada wartawan, Jumat (26/8).
Sambil menunggu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Septo, pihaknya sudah mulai melakukan persiapan dengan melengkapi kepengurusan dewan pengupahan provinsi.
“Kami sudah rapat dengan LKS Tripartit terkait dewan pengupahan provinsi, yang nantinya membahas besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota,” pungkas Septo.
Terpisah, Ketua DPD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan menyayangkan rencana Kementerian Tenaga Kerja yang tetap menggunakan pola yang sama dalam menetapkan upah minimum 2023. Padahal sudah tidak ada alasan bagi kepala daerah mengacu PP 36/2021 dalam menetapkan UMK 2022, lantaran UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
“Selama menggunakan PP 36/2021, selama itu pemerintah tidak pro buruh. Sebab itu hanya menguntungkan pengusaha,” ungkapnya.
Menurut Afif, tahun lalu dengan mengacu pada PP 36/2021 besaran UMK 2022 tidak mengalami kenaikan seperti UMK 2021. Jadi bila diterapkan kembali, maka harapan buruh agar upah dinaikkan pupus.
“Kami minta penetapan upah minimum sesuai komponen hidup layak. Harga sembako naik, upah harus naik. Bahkan bila harga BBM naik tahun ini akan berimbas lagi pada kenaikan harga sembako. Ini kami minta dijadikan pertimbangan dalam membahas upah minimum 2023. Sudah saatnya semua kepala daerah menetapkan upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerahnya,” tegasnya.
Dikatakan Afif, bila penetapan upah minimum 2023 tetap acuannya sama seperti tahun 2022, itu sama saja memprovokasi serikat buruh untuk turun ke jalan dan mogok kerja.
“Aliansi Buruh Banten dari awal telah menolak PP 36/2021 dijadikan acuan, agar Banten tetap kondusif kami minta Pemprov Banten memperjuangkan aspirasi para buruh dimana penetapan upah sesuai komponen hidup layak,” pungkasnya.
Senada, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudrajat mengungkapkan, Pemprov Banten harus bijaksana menyikapi penyesuaian upah tahun 2023, serta menyerap aspirasi buruh.
“Tiap tahun kami meminta pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan hasil kajian dan survei kebutuhan hidup layak, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dan Provinsi Banten. Jangan mengacu PP 36/2021 yang pro pengusaha,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait aturan penetapan upah minimum yang akan digunakan tahu. 2023.
“Tahun 2022 dan 2021 tidak ada kenaikan upah, lantaran besaran UMK sama dengan tahun 2020 lantaran pandemi Covid-19. Jangan sampai tahun depan pemerintah kembali mengorbankan buruh sementara harga kebutuhan pokok setiap tahun terus naik,” pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pemerintah pusat dan daerah jangan berlindung terhadap UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh dalam menetapkan UMK 2023.
“Serikat pekerja di Banten konsisten menolak pemberlakuan UU 11/2021 tentang Cipta Kerja, termasuk menolak PP 36/2021 dijadikan acuan dalam penetapan upah minimun tahun 2023 di Provinsi Banten,” katanya.
Ia melanjutkan, aturan yang dipakai tahun lalu tersebut tidak pro terhadap serikat pekerja, lantaran memungkinkan tidak ada kenaikan upah setiap tahun. Pasalnya, pertimbangan konsumsi rumah tangga dari tiap wilayah berbeda. Jika ada wilayah yang ekonominya rendah, maka berdampak pada rendahnya konsumsi.
“Kemungkinan besar ada upah minimum kabupaten/kota yang nggak naik karena mengacu pada konsumsi daerah tersebut, kan banyak daerah di Banten bukan kawasan industri. Sementara hal itu jadi perhitungan dasar untuk naik atau tidak menaikkan. Bisa jadi gubernur enggak menaikkan meskipun bupati/walikota mengusulan kenaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, hubungan industrial di Provinsi Banten yang melibatkan pengusaha, buruh, dan pemerintah sangat terjaga. Pemprov Banten berkomitmen memberikan pelayanan kepada pelaku industri sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk persoalan upah minimum mengacu pada aturan yang berlaku.
“Pemprov Banten seoptimal mungkin melayani apa yang bisa memajukan dunia usaha atau industri. Apa yang bisa kita lakukan dengan otoritas Provinsi Banten bagi fasilitasi dunia usaha bagian dari harmonisasi industrial,” kata Ak Muktabar usai mendampingi Ibu Negara RI Iriana Joko Widodo PT KMK Global Sport, Kawasan Industri Cikupamas, Kabupaten Tangerang, Rabu (24/8).
Ia melanjutkan, para pekerja adalah faktor produksi. Dalam dunia usaha, rangkaian faktor-faktor menentukan dalam agenda usaha. Oleh karena itu harmonisasi ekosistem dunia usaha adalah satu kesatuan penting yang terus menerus dijaga dan dibangun oleh Provinsi Banten.
“Saya bertemu dengan pengusaha dan berdiskusi, apa yang menjadi hambatan dan apa yang bisa kita lakukan. Tentu sesuai dengan otoritas dan kewenangan Provinsi Banten,” beber Al. (den/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
