DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Inspektorat Kekurangan Tenaga Pengawas

post-img

SERANG - Inspektorat Kabupaten Serang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM). Terutama untuk tenaga auditor dan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).

Hal itu disampaikam Inspekur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/9).

Rudy mengatakan, pihaknya masih banyak kekurangan pegawai. Seperti untuk auditor, dari kebutuhan 80 pegawai baru ada sekitar 50 pegawai.

Kemudian, untuk tenaga PPUPD juga masih sangat minim. Pihaknha baru mem­punyai 12 tenaga PPUPD dari kebu­tuhan minimal 84 tenaga PPUPD. 

"Jadi kalau standarnya itu, kebutuhan PPUPD itu satu berbanding tiga, artinya satu OPD harus ada tiga PPUPD, di Kabupaten Serang kan ada 28 OPD minus Inspektorat, kita baru ada 12 orang," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang ini menjelaskan, keberadaan PPUPD sangat penting karena untuk melaku­kan pembinaan kepada OPD.

Pembinaan yang dilakukan untuk menin­gkatkan standar kinerja di OPD, seperti untuk menyusun rencana strategis, pohon kinerja, rencana kerja dan anggaran (RKA), pemenuhan standar pelayanan masyarakat, hingga akuntabilitas keuangan.

Meski kekurangan pegawai, pihaknya mengaku tetap memaksimalkan kinerja untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal di Pemkab Serang. "Kekurangan pegawai tentu tidak menjadi alasan kinerja kita turun," ucapnya.

Terkait itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, untuk mengisi kekurangan PPUPD saat ini sedang dilakukan seleksi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya sudah menyebar informasi tersebut ke seluruh OPD. 

“Peserta seleksi itu dari ASN pemerintah daerah, minimal golo­ngan­nya III C maksimal III D,” katanya.

Kemudian untuk tenaga auditor, pihaknya meminta Inspektorat untuk menyampaikan usulan ke instansinya. 

“Karena itu alih jabatan dari struktural ke fungsional, tinggal nanti kita daftarkan ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pem­bangunan), setelah lolos nanti kita lantik,” pungkasnya. (jek)