DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pedagang Pasar Baros Ditarik Retribusi

post-img

SERANG - Para pedagang di Pasar Baros, Kecamatan Baros mulai 1 Oktober 2025 diminta untuk membayar retribusi kepada Pemkab Serang. Penarikan retribusi tersebut berkenaan dengan para pedagang yang telah menempati kios dan losnya selama satu tahun. 

Selain itu, penarikan retribusi juga telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023. Sebelumnya, Pemkab Serang membebaskan retri...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan