DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Industri Diminta Bayarkan THR H-14

post-img

CILEGON – Pemerintah Kota Ci­le­gon melalui Dinas Tenaga Kerja (Dis­naker) meminta seluruh pe­rusahaan di Kota Baja agar mem­bayarkan Tun­jangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lam­bat 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-14.

Imbauan tersebut disampaikan me­nyusul adanya kebijakan Work From Any­where (WFA) tahun ini, sehingga peme­rintah pusat men­dorong perce­patan pembayar­a...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan