DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengurus Truk Didakwa Rusak Kantor KSOP Banten

post-img

SERANG – Mad Yusup, pe­ngurus truk didakwa me­lakukan perusakan Kan­tor KSOP Banten di Kota Cilegon. Tindakan ter­sebut dipicu karena pro­tes antrean kendaraan di pelabuhan. 

Dalam surat dakwaan yang dikutip dari laman res­mi Pengadilan Negeri Se­rang, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 16.37 WIB di Jalan Yos Sudarso No.102, Kelurahan Lebak Ge­de, Kecama...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan