DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Enam Perusahaan Disanksi

post-img

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang memberikan sanksi kepada enam perusahaan. Sanksi itu berkaitan dengan pencemaran lingkungan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan DLH dan laporan dari masyarakat. Enam perusahaan tersebut dinyatakan melanggar aturan lingkungan salah satunya dalam pengelolaan limbah.

Enam perusahaan yang sudah diberikan sanksi itu antara...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan