DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Warga Miskin Bebas Pajak

post-img

PAJAK: Pegawai Bapenda Kota Serang saat melakukan pemantauan SPPT PBB P2 di kantornya, Rabu (28/1).

SERANG - Pemerintah Kota (Pem­kot) Serang meluncurkan pro­gram penghapusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Ba­ngunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) bagi masyarakat de­ngan ketetapan pajak Rp50 ribu ke bawa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan