DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

16 Aset Tidak Akan Diserahkan

post-img

Penyerahan Aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang

SERANG - Pemkab Serang secara berta­hap menyerahkan asetnya ke Pemkot Se­rang. Namun ada 16 aset yang tidak akan diserahkan berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak.

Penyerahan aset ini merupakan bagaian dari amanat pembentukan Kota Serang. Meskipun sudah terjadi pemekaran, Pemkab Serang masih berkantor di wilayah Kota Serang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, proses penyerahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang sudah memasuki tahap ketiga. Total jumlah aset yang belum diserahkan sebanyak 26 lokasi.

Pihaknya sudah menjalin kesepakatan dengan Pemkot Serang terkait penyerahan aset. “Hasilnya, 10 aset akan diserahkan dan 16 lokasi tidak akan diserahkan,” kata Sarudin kepada Radar Banten di halaman Pendopo Bupati Serang, Kamis (28/7).

Sarudin menyebutkan, 16 aset yang tidak diserahkan itu yakni kawasan Kantor Pemkab Serang. Satu lokasi ini meliputi Pendopo Bupati, kantor Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Badan Pen­dapatan Daerah (Bapenda), Badan Peren­canaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD).

Kemudian, lokasi kedua yakni kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Satpol PP. Lokasi ketiga gedung OPD bersama yang meliputi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB), dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Aset yang tidak akan diserahkan selanjutnya yakni kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang (RSDP), kantor Dinas Pertanian, kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan kantor Dinas Perhubungan (Dishub).

Selanjutnya, Markas Palang Merah Indonesia (PMI), TPU RSUD, Gedung Farmasi Dinkes, Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, Gedung Workshop PU, kantor Serang Gawe FM, dan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sarudin menjelaskan, alasan 16 aset itu tidak diserahkan. Salah satunya karena kawasan Pemkab Serang yang merupakan aset heritage atau bersejarah. “Adapun beberapa gedung OPD yang tidak diserah­kan karena pertimbangan pengembangan seperti kantor Dinkes untuk pengembangan RSDP,” katanya.

Dikatakan Sarudin, 16 aset yang tidak diserahkan itu sudah disepakati antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang. “Berita acaranya sudah ditandatangani Sekda dan kepala BPKAD dari kedua institusi pemerintahan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang tidak ada aturan untuk menyerahkan se­mua aset kepada wilayah hasil peme­karan. “Di Undang-undang itu bunyinya penyerahan sebagian aset, jadi tidak harus semua,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah mengatakan, pihaknya sependapat dengan Pemkab Serang untuk tidak menyerahkan aset kepada Pemkot Serang seutuhnya.

Menurutnya, kawasan Pemkab Serang tidak diserahkan karena bernilai sejarah. “Sepanjang itu tidak menyalahi aturan, kita mendukung,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Meski demikian, kata Aep, aset yang tidak diserahkan itu harus difungsikan setelah nanti kantor pemerintahan pindah ke Puspemkab semua. “Supaya nanti asetnya tidak terbengkalai,” pungkasnya. (jek/bie)