DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Penamaan BIS, Pemprov Ditegur Kemendikbud Ristek

post-img

SERANG – Kementerian Pendidikan Ke­bu­dayaan Riset dan Teknologi (Ke­men­dikbud Ristek) Republik Indonesia me­­layangkan surat kepada Pemprov Ban­ten terkait penamaan Banten Inter­na­tional Stadium (BIS). Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menegur Pemprov agar penamaaan stadion bertaraf internasional itu menggu­nakan kaidah Bahasa Indonesia yang benar.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meng­akui, Pemprov Banten telah mene­rima sebuah surat dari Kemendik­budristek yang diterima langsung olehnya belum lama ini. “Saya sudah membaca itu dan kebetulan saya yang menerimanya, bahwa ada semacam rekomendasi terhadap nama itu,” ujar Al, kemarin.

Al mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menyoroti terkait penamaan pada BIS. Pemerintah pusat pun memberikan arahan tertulis dalam surat Kemendikbud dan Ristek tersebut. Pemerintah pusat meminta agar Pemprov Banten menggu­nakan penamaan dengan kaidah Bahasa Indonesia.

Kata dia, penggunaan nama BIS tetap di­per­bolehkan, tapi bukan sebagai nama utama dan hanya sebagai pelengkap ke­terangan penamaan dalam bahasa asing. “Kalau tertulis di sana namanya begitu ada yang internasionalnya dibuat polanya miring jadi ada Indonesianya. Kemudian ada tulisan asingnya yang bercetak miring kecil di bawahnya,” terang mantan Widyaiswara Ahli Utama di Kementerian Dalam Negeri ini.

Meskipun sudah ada teguran, tapi Al mengaku pihaknya belum menetapkan nama baru untuk BIS. Saat ini Pemprov ma­sih memformulasikan terkait pena­maan yang baik bagi stadion yang dires­mikan oleh Gubernur Banten periode 2007-2022 Wahidin Halim pada 9 Mei 2022 itu karena berkaitan dengan merek. “Kita akan diskusikan lebih jauh. Nanti kita lihat perkembangannya, itu (pena­maan BIS) hasil sayembara. Tapi kita sudah mendapat arahan secara adminis­tratif dari lembaga kompeten yang memiliki otoritas untuk itu,” terang Al.

Ia mengaku akan segera menyelesaikan penamaan stadion yang berada di Keca­matan Curug, Kota Serang itu karena pihaknya juga ingin segera mengope­rasionalkan BIS. Selain itu, yang diper­siap­kan untuk merealisasikan rencana itu adalah dengan mencari pengelola fasilitas tersebut.“Harus kita tetapkan dulu pengelolaannya secara baik se­hingga ini bisa benar-benar produktif. Sekarang masih kewenangan dari pihak ketiga untuk merawatnya sampai awal 2023,” tuturnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Ka­wasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Ban­ten Rachmat Rogianto mengatakan, secara umum Pemprov telah menanggapi surat dari Kemendikbudristek. Untuk sementara, pihaknya telah mengusulkan nama baru untuk BIS. “Sudah kita tang­gapi, mungkin akan kita Indone­siakan namanya, biar enggak terlalu mengubah diindonesiakan saja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, usulan nama yang dilayangkan ke Kemendikbud dan Ristek adalah dari Banten Inter­na­tional Stadium menjadi Stadion Inter­na­sional Banten. Kini, Pemprov pun masih menunggu balasan dari pemerintah pusat apakah diperkenankan menggunakan nama tersebut atau sebaliknya. Apabila disetujui, Pemprov akan menggunakan nama tersebut.

Disinggung apakah akan kembali menggelar sayembara untuk penamaan baru Stadion Banten, Rachmat mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pj Gubernur Banten. (nna/air)