SERANG – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia melayangkan surat kepada Pemprov Banten terkait penamaan Banten International Stadium (BIS). Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu menegur Pemprov agar penamaaan stadion bertaraf internasional itu menggunakan kaidah Bahasa Indonesia yang benar.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengakui, Pemprov Banten telah menerima sebuah surat dari Kemendikbudristek yang diterima langsung olehnya belum lama ini. “Saya sudah membaca itu dan kebetulan saya yang menerimanya, bahwa ada semacam rekomendasi terhadap nama itu,” ujar Al, kemarin.
Al mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menyoroti terkait penamaan pada BIS. Pemerintah pusat pun memberikan arahan tertulis dalam surat Kemendikbud dan Ristek tersebut. Pemerintah pusat meminta agar Pemprov Banten menggunakan penamaan dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Kata dia, penggunaan nama BIS tetap diperbolehkan, tapi bukan sebagai nama utama dan hanya sebagai pelengkap keterangan penamaan dalam bahasa asing. “Kalau tertulis di sana namanya begitu ada yang internasionalnya dibuat polanya miring jadi ada Indonesianya. Kemudian ada tulisan asingnya yang bercetak miring kecil di bawahnya,” terang mantan Widyaiswara Ahli Utama di Kementerian Dalam Negeri ini.
Meskipun sudah ada teguran, tapi Al mengaku pihaknya belum menetapkan nama baru untuk BIS. Saat ini Pemprov masih memformulasikan terkait penamaan yang baik bagi stadion yang diresmikan oleh Gubernur Banten periode 2007-2022 Wahidin Halim pada 9 Mei 2022 itu karena berkaitan dengan merek. “Kita akan diskusikan lebih jauh. Nanti kita lihat perkembangannya, itu (penamaan BIS) hasil sayembara. Tapi kita sudah mendapat arahan secara administratif dari lembaga kompeten yang memiliki otoritas untuk itu,” terang Al.
Ia mengaku akan segera menyelesaikan penamaan stadion yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang itu karena pihaknya juga ingin segera mengoperasionalkan BIS. Selain itu, yang dipersiapkan untuk merealisasikan rencana itu adalah dengan mencari pengelola fasilitas tersebut.“Harus kita tetapkan dulu pengelolaannya secara baik sehingga ini bisa benar-benar produktif. Sekarang masih kewenangan dari pihak ketiga untuk merawatnya sampai awal 2023,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten Rachmat Rogianto mengatakan, secara umum Pemprov telah menanggapi surat dari Kemendikbudristek. Untuk sementara, pihaknya telah mengusulkan nama baru untuk BIS. “Sudah kita tanggapi, mungkin akan kita Indonesiakan namanya, biar enggak terlalu mengubah diindonesiakan saja,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, usulan nama yang dilayangkan ke Kemendikbud dan Ristek adalah dari Banten International Stadium menjadi Stadion Internasional Banten. Kini, Pemprov pun masih menunggu balasan dari pemerintah pusat apakah diperkenankan menggunakan nama tersebut atau sebaliknya. Apabila disetujui, Pemprov akan menggunakan nama tersebut.
Disinggung apakah akan kembali menggelar sayembara untuk penamaan baru Stadion Banten, Rachmat mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pj Gubernur Banten. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
