DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penyidikan Kasus Sentra IKM Hampir Rampung

post-img

SERANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar hampir rampung. Dalam waktu dekat, penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejari Serang akan melak­sanakan proses penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut. 

“Penyidikannya sudah mau selesai, sebentar lagi mau tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red,” ungkap Kajati Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Minggu (28/8).

Freddy mengungkapkan, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp440 juta. Uang itu dititipkan kepada Kejari Serang, Selasa (16/8) lalu. 

Pengembalian uang dilakukan Darussalam melalui kuasa hukumnya. “Kami sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp440 juta,” kata Freddy. 

Freddy mengungkapkan, berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, nilai kerugian negara dari proyek Rp5,3 miliar tersebut sebesar Rp567 juta lebih. “Baru dibayar Rp440 juta, kalau jumlah kerugian negaranya sebesar Rp567.120.493,04,” kata pria berdarah Batak tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Darussalam, penyidik menetapkan Yoyo Wicahyono selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang sebagai tersangka. 

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, tersebut berasal dari satuan kerja Disperindagkop Kota Serang. 

Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai Kepala Disperindagkop Kota Serang. “Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. Sedangkan DS (Darussalam-red), Komanditer CV GPM,” kata Freddy.

Freddy menjelaskan alasan penyidik menahan kedua tersangka sejak Rabu (18/5). Karena, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subjektif-red). Alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP, dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun,” ungkap Freddy. 

Kedua tersangka, kata Freddy, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor,” ucap Freddy. 

Freddy menjelaskan, Darussalam dan Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red),” tutur Freddy. (fam/don)