SERANG - Dua perusahaan di Kabupaten Serang terkena sanksi berupa paksaan pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. Sanksi tersebut disebabkan adanya laporan terkait dampak kerusakan lingkungan.
Diketahui, sanksi paksaan pemerintah merupakan paksaan dari pemerintah kepada perusahaan untuk memperbaiki sistem pengendalian lingkungannya dalam jangka waktu tertentu. Sanksi tersebut bisa ditindaklanjuti ke jenjang yang lebih tegas jika tidak diindahkan.
Berdasarkan data laporan daftar sanksi Kementrian LH yang diterima Radar Banten, per tahun 2016 hingga 2022, terdapat 17 perusahaan di Kabupaten Serang yang terkena sanksi paksaan pemerintah.
Terbaru, di tahun 2022 ada dua perusahaan di Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Puloampel yang disanksi. Yakni PT Universal Eco Pasifik dan PT Bintang Mas Cahaya Internasional.
Kepala Bidang Pengendalian pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Agus A Syafrudin membenarkan jika ada dua perusahaan yang terkena sanksi oleh Kementerian LH pada tahun ini.
"Tahun ini ada dua perusahaan kena sanksi tapi mereka juga sedang dalam proses menyelesaikan sanksi itu," kata Agus kepada Radar Banten di ruangannya, Rabu (28/9).
Dijelaskan Agus, dampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan munculnya sanksi tersebut ialah adanya polusi udara dan bercecerannya limbah oli di sekitar lingkungan perusahaan. "Tapi masalahnya mah sudah selesai, sedang tahap penyelesaian," ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait agar segera menyelesaikan segala persoalan di perusahaan sesuai catatan yang diberikan oleh pihak Kementerian LH.
Biasanya, lanjut Agus, pihak perusahaan diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki atau menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.
"Kalau pun memang jangka waktu enam bulan itu kurang karena alasan teknis, biasanya pihak perusahaan bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Kementerian LH," terangnya.
Agus berjanji, akan terus mengontrol dan sigap melakukan pendampingan jika memang pihak Kementerian LH akan monitoring ke perusahaan terkait. "Kita pastikan kedua perusahaan itu sesegera mungkin menyelesaikan sanksi yang diberikan oleh Kementerian LH," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya Anton Susilo meminta Pemprov Banten dan Pemkab Serang untuk menindak tegas perusahaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Anton menilai, dengan adanya sanksi dari Kementerian LH ini, berarti banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang merusak lingkungan. "Harusnya jangan hanya sanksi administratif, tapi juga sanksi pembatasan produksi, supaya mereka jera," pungkasnya. (drp/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
