DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Perusahaan Diminta Patuhi UMK

post-img

SERANG – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan be­saran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang pada Rabu (24/12).

Besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang ditetapkan sebesar 6,61 persen, se­suai dengan usu­lan Dewan Pe­ngu­pahan Kabu­paten Serang. De­ngan kenaikan ter­sebut, UMK Kabupaten Serang naik dari Rp4,857 juta men­jadi Rp5,178 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan