DECEMBER 9, 2022
SERANG – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang pada Rabu (24/12).
Besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang ditetapkan sebesar 6,61 persen, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Serang naik dari Rp4,857 juta menjadi Rp5,178 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
