SERANG - Rencana penertiban empat pasar di Kecamatan Cikande mendapatkan penolakan beberapa elemen masyarakat. Namun, Pemkab Serang akan tetap melakukan penertiban karena para pedagang melanggar aturan.
Penolakan itu dilakukan oleh sejumlah masa yang menggelar demonstrasi di depan pintu gerbang Pemkab Serang, Senin (29/8). Mereka mengaku berasal dari pedagang, organisasi masyarakat (ormas), dan mahasiswa.
Sebelumnya, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang berencana akan membongkar empat pasar di Kecamatan Cikande. Yakni Pasar Cimol, Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang. Penertiban akan dimulai dari Pasar Cimol.
Pedagang di empat pasar tersebut disebut sudah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) karena berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Di Pasar Cimol ada 42 pedagang yang melanggar aturan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Misbahudin mengatakan, rencana pembongkaran pasar itu akan menimbulkan konflik sosial. Karena banyak pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berjualan.
Ia juga menilai rencana penertiban tidak dilakukan dengan matang. Mulai dari minimnya sosialisasi hingga rencana relokasi yang belum jelas. "Pernah ada sosialisasi satu kali, itu pun hanya satu orang," katanya.
Menurutnya, jika alasannya mengganggu ketertiban, di wilayah Kecamatan Cikande juga banyak mobil angkutan besar yang parkir di bahu jalan. "Itu yang seharusnya ditertibkan, pasar ini sudah lama ada, kenapa baru sekarang mau ditertibkannya," ucapnya.
Pedagang Sayuran di Pasar Cimol Suparman mengatakan, para pedagang menolak untuk diterbitkan karena tidak merasa mengganggu lalu lintas. "Tidak ada yang manggaggu jalan, kita jualannya juga di dalam," katanya.
Suparman mengatakan, para pedagang sudah mendapatkan izin berjualan dari Pemerintah Desa Cikande dan UPTD Pekerjaan Umum (PU) Kecamatan Cikande. "Kita udah lama jualan, baru sekarang aja mau dibongkar," ucapnya.
Setelah melakukan aksi, perwakilan masa aksi melakukan audiensi bersama Pemkab Serang di Aula Tb Saparudin. Audiensi dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna dan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.
Suasana audiensi awalnya berjalan lancar. Namun, audiensi sempat panas lantaran masa aksi tidak puas dengan keputusan yang diambil Pemkab Serang.
Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, penertiban akan tetap dilakukan karena sudah sesuai dengan aturan. "Besok (hari ini) akan ditertibkan," katanya.
Ia mengatakan, Dinas Satpol PP sudah melakukan standard operating procedure (SOP) penertiban mulai dari peringatan hingga teguran. “Semua SOP nya sudah ditempuh, sudah diberi peringatan tiga kali,” ujarnya.
Setelah ditertibkan para pedagang akan direlokasi ke lahan warga yang bersedia untuk ditempati pedagang. “Dalam penertiban ini kita juga ada solusinya, jadi tidak sembarangan menertibkan kemudian tidak ada tempat penggantinya,” ucapnya.
Terkait izin para pedagang, Nanang memastikan izin itu ilegal. Karena UPTD PU tidak berwenang mengeluarkan izin. “Yang mengeluarkan izinnya juga sudah pensiun,” ucapnya. (jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
