DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Diprotes, Penertiban Pasar Jalan Terus

post-img

SERANG - Rencana penertiban empat pasar di Kecamatan Cikande menda­patkan penolakan beberapa elemen masyarakat. Namun, Pemkab Serang akan tetap melakukan penertiban ka­rena para pedagang melanggar aturan.

Penolakan itu dilakukan oleh sejumlah masa yang menggelar demonstrasi di depan pintu gerbang Pemkab Serang, Senin (29/8). Mereka mengaku berasal dari pedagang, organisasi masyarakat (ormas), dan mahasiswa.

Sebelumnya, Dinas Satpol PP Kabu­paten Serang berencana akan mem­bongkar empat pasar di Kecamatan Cikande. Yakni Pasar Cimol, Pasar Mam­bo, Pasar Banjar, dan Pasar Ci­herang. Penertiban akan dimulai dari Pasar Cimol.

Pedagang di empat pasar tersebut disebut sudah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) karena berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Di Pasar Cimol ada 42 pe­da­gang yang melanggar aturan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Misbahudin mengatakan, rencana pem­bongkaran pasar itu akan me­nimbulkan konflik sosial. Karena banyak pedagang yang menggantungkan hi­dupnya dari berjualan.

Ia juga menilai rencana penertiban tidak dilakukan dengan matang. Mulai dari minimnya sosialisasi hingga rencana relokasi yang belum jelas. "Pernah ada sosialisasi satu kali, itu pun hanya satu orang," katanya.

Menurutnya, jika alasannya meng­ganggu ketertiban, di wilayah Keca­matan Cikande juga banyak mobil angkutan besar yang parkir di bahu jalan. "Itu yang seharusnya ditertibkan, pasar ini sudah lama ada, kenapa baru sekarang mau ditertibkannya," ucapnya.

Pedagang Sayuran di Pasar Cimol Suparman mengatakan, para pedagang menolak untuk diterbitkan karena ti­dak merasa mengganggu lalu lintas. "Tidak ada yang manggaggu jalan, kita jualannya juga di dalam," katanya.

Suparman mengatakan, para pe­da­gang sudah mendapatkan izin ber­jualan dari Pemerintah Desa Cikande dan UPTD Pekerjaan Umum (PU) Keca­matan Cikande. "Kita udah lama jualan, baru sekarang aja mau di­bongkar," ucapnya.

Setelah melakukan aksi, perwakilan masa aksi melakukan audiensi bersama Pemkab Serang di Aula Tb Saparudin. Audiensi dipimpin Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna dan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat.

Suasana audiensi awalnya berjalan lancar. Namun, audiensi sempat panas lan­taran masa aksi tidak puas dengan keputusan yang diambil Pemkab Serang.

Asda I Pemkab Serang Nanang Sup­riatna mengatakan, penertiban akan tetap dilakukan karena sudah sesuai dengan aturan. "Besok (hari ini) akan ditertibkan," katanya.

Ia mengatakan, Dinas Satpol PP sudah melakukan standard operating pro­cedure (SOP) penertiban mulai dari peringatan hingga teguran. “Semua SOP nya sudah ditempuh, sudah diberi peringatan tiga kali,” ujarnya.

Setelah ditertibkan para pedagang akan direlokasi ke lahan warga yang bersedia untuk ditempati pedagang. “Dalam penertiban ini kita juga ada solusinya, jadi tidak sembarangan menertibkan kemudian tidak ada tempat penggantinya,” ucapnya.

Terkait izin para pedagang, Nanang memastikan izin itu ilegal. Karena UPTD PU tidak ber­wenang mengeluar­kan izin. “Yang menge­luarkan izinnya juga sudah pensiun,” ucapnya. (jek)