SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menemukan ladang ganja di Aceh pada Minggu (28/8). Luasnya tiga hektare.
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan mengatakan jika Polda Banten dan Polres Serang berhasil menemukan ladang ganja di wilayah Aceh. Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh polisi.
“Kami menginformasikan jika ditemukan oleh Polda Banten dan Satnarkoba Polres Serang, temuan ladang ganja di Aceh seluas tiga hektare,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (29/8).
Nico menyebutkan, ada sekira 30 ribu pohon ganja di ladang itu. Ribuan pohon ganja itu sudah siap dipanen dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung, per pohon bisa menghasilkan 500 gram ganja basah. Ditotal, ganja yang diperoleh sebesar 11 ton (perhitungan 500 gram per pohon-red),” jelasnya.
Nico mengungkap, penemuan ladang ganja itu merupakan pengembangan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba pada September 2021 lalu. “Sebenarnya ini pengembangan di bulan September ada tiga tersangka. Kemudian ada satu tersangka DPO, namun tersangka DPO belum diamankan, anggota menemukan ladang ganja,” ungkapnya.
Nico menjanjikan, pengungkapan ladang ganja itu akan diinformasikan lebih lanjut kepada wartawan. Sebab, tim Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Serang masih melakukan pendalaman.
“Nanti akan kita sampaikan pada kesempatan lain, penyidik, Kasat, dan Kasubid bakal ke Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas, Bidang Humas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan bahwa dalam waktu sepekan ini, Polda Banten dan Polres jajaran berhasil menangkap 35 tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan daftar G seperti Heximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.
“Terhitung selama tujuh hari sejak Senin (22/8) sampai dengan Minggu (28/8), Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 35 tersangka,” katanya.
Meryadi menambahkan, dari 35 tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 143 gram, ganja 97,38 gram, pil psikotropika 136 butir, dan terbanyak obat daftar G sebanyak 71,993 butir.
“Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara lima tahun,” tambahnya.
Meryadi menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto. “Untuk itu Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran bertindak cepat mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya. (darjat/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
