DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Serapan Anggaran Rendah.

post-img

SERANG - DPRD Kabupaten Serang me­nyoroti soal serapan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih rendah. Persentasenya masih di bawah 50 persen.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabu­paten Serang Bahrul Ulum saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022 dan pembukaan masa persidangan kesatu masa sidang 2022-2023 di gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (29/8).

Ulum mengatakan, pada masa persi­dangan ketiga pihaknya melakukan ber­bagai program terkait tugas dan fungsinya. Salah satunya, fungsi pengawasan.

"Hasil pengawasan kita salah satunya serapan anggaran yang masih rendah di OPD yakni rata-rata masih di bawah 50 persen," kata Ulum.

Pihaknya merasa miris serapan anggaran hingga Agustus masih di bawah 50 persen. Karena itu, serapanya perlu ditingkatkan lagi. "Kami meminta kepada seluruh OPD untuk mengevalausi serapan angga­rannya masing-masing," ujarnya.

Pihaknya juga sudah memberikan ma­sukan-masukan kepada OPD sesuai dengan mitra kerja komisi-komisi di DPRD. "Kemudian hasil reses juga sudah kami sampaikan dan menjadi bahan evaluasi bersama," ucapnya.

Pada fungsi anggaran pihaknya sudah melak­sanakan pembahasan dan me­nyetujui Raperda tentang Pertang­gungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Lalu juga sudah membahas rancangan KUA PPAS APBD 2023 serta KUA PPAS anggaran perubahan 2022.

Ulum melanjutkan, pada fungsi legislasi pihaknya sudah membahas lima Raperda, empat dari usulan Bupati Serang dan satu usulan DPRD. Dari lima Raperda itu, satu di antaranya yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 sudah ditetapkan.

Sementara, empat Raperda lainnya masih proses finalisasi. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Raperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat, Raperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Usaha Mikro dan Kecil.

Terkait serapan anggaran yang dinilai masih rendah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya tidak menampik jika serapan anggaran masih di bawah 50 persen. Namun itu bukan berarti pelaksanaan programnya juga di bawah 50 persen.

Menurutnya, saat ini pelaksanaan prog­ram pembangunan masih terus berjalan. Adapun pembayarannya akan dilakukan setelah pengerjaan selesai. "Jadi nanti ka­lau sudah dibayarkan, itu serapan anggarannya bisa 90 persen sampai 95 persen," ujarnya.

Dikatakan Pandji, pihaknya memastikan serapan anggaran tahun ini dapat mak­simal. Kemudian untuk pembayaran proyek pembangunan juga tidak akan menjadi luncuran di tahun berikutnya. "Insya Allah kalau pekerjaan sudah selesai, langsung kita bayarkan," pungkasnya. (jek)