DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Peran Nyata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Untuk Mendukung Pemerintah Dalam Menyelenggarakan Jaminan Produk Halal di Indonesia

post-img

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH)harus diselenggarakan oleh Pemerintah, olehkarena itu maka terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019, Pemerintah menunjuk Kementerian Agama untuk melaksanakan JPH tersebut melalui Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini merupakan pertama kalinya JPH dilaksanakan oleh Negara, karena sebelumnya dilaksanakan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan