SERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang belum bisa mengawasi seluruh perusahaan terkait pengelolaan limbahnya. Alasannya karena minimnya tenaga pengawas.
Kepala Bidang Pengendalian pada DLH Kabupaten Serang Agus Syafrudin mengatakan, pihaknya hanya memiliki empat tenaga pengawas. Kondisi itu membuat pengawasan perusahaan tidak optimal.
Ia mengatakan, dari 1.200 perusahaan di Kabupaten Serang hanya sekitar 250 perusahaan yang dapat diawasi oleh empat pengawas itu. ”Untuk bisa maksimal, paling tidak kita butuh 10 pengawas,” katanya, Selasa (30/8).
Pihaknya mengaku sudah mengusulkan tambahan tenaga pengawas, akan tetapi anggaran di Pemkab Serang masih terbatas. “Pengawasan itu kan banyak macamnya, seperti mengawasi pencemarannya, udaranya, lingkungannya dan lainnya, makanya kita ini kekurangan SDM,” ujarnya.
Agus mengatakan, pengawasan terbagi menjadi dua yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung seperti laporan periodik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pengawasan langsung ke perusahaan.
“Perusahaan menyampaikan laporannya ke kami dan itu kami tanggapi langsung. Namun, kalau hanya laporan saja biasanya yang bagus-bagus saja, tapi ketika dilakukan pengawasan langsung ada saja masalahnya, makanya lebih idealnya pengawasan langsung,” ujarnya.
Karena jumlah SDM yang terbatas, pihaknya membuat skala prioritas perusahaan yang harus langsung diawasi. “Misalnya tahun ini berapa banyak perusahaan yang diawasi terlebih dahulu. Kemudian, digilir ke tahun berikutnya dan seterusnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri mengatakan, apabila ada perusahaan yang bermasalah terkait pengelolaan limbahnya akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Kemudian, jika tidak ada perbaikan akan diserahkan kepada dinas terkait untuk pemberian sanksinya.
“Misalnya satu kali diberikan surat peringatan, perusahaan sudah memperbaikinya maka masalah pun selesai. Tapi, kalau sampai tiga kali masih bermasalah dan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikannya kita serahkan ke dinas terkait untuk pemberian sanksinya,” katanya. (jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
