DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Banyak Perusahaan Luput Pengawasan

post-img

SERANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang belum bisa mengawasi seluruh perusahaan terkait pengelolaan limbahnya. Alasannya karena minimnya tenaga pengawas.

Kepala Bidang Pengendalian pada DLH Kabupaten Serang Agus Syafrudin mengatakan, pihaknya hanya memiliki empat tenaga pengawas. Kondisi itu membuat pengawasan perusahaan tidak optimal.

Ia mengatakan, dari 1.200 perusahaan di Kabupaten Serang hanya sekitar 250 perusahaan yang dapat diawasi oleh empat pengawas itu. ”Untuk bisa maksimal, paling tidak kita butuh 10 pengawas,” katanya, Selasa (30/8).

Pihaknya mengaku sudah mengusul­kan tambahan tenaga pengawas, akan tetapi anggaran di Pemkab Serang masih terbatas. “Pengawasan itu kan banyak macam­nya, seperti mengawasi pencemarannya, udaranya, lingkungan­nya dan lainnya, makanya kita ini kekurangan SDM,” ujarnya.

Agus mengatakan, pengawasan terbagi menjadi dua yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung seperti laporan pe­riodik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pengawasan langsung ke perusahaan. 

“Perusahaan menyampaikan laporan­nya ke kami dan itu kami tanggapi lang­­sung. Namun, kalau hanya laporan saja biasanya yang bagus-bagus saja, tapi ketika dilakukan pengawasan langsung ada saja masalahnya, makanya lebih idealnya pengawasan langsung,” ujarnya.

Karena jumlah SDM yang terbatas, pihaknya membuat skala prioritas perusahaan yang harus langsung dia­wasi. “Misalnya tahun ini berapa banyak perusahaan yang diawasi terlebih dahulu. Kemudian, digilir ke tahun berikutnya dan seterusnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri mengatakan, apabila ada perusahaan yang bermasalah terkait pengelolaan limbahnya akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. 

Kemudian, jika tidak ada perbaikan akan diserahkan kepada dinas terkait untuk pemberian sanksinya. 

“Misalnya satu kali diberikan surat peringatan, perusahaan sudah memper­baikinya maka masalah pun selesai. Tapi, kalau sampai tiga kali masih bermasalah dan tidak ada niatan baik untuk me­nyelesaikannya kita serahkan ke dinas terkait untuk pemberian sanksinya,” katanya. (jek)