DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Polda Banten Bakar Ribuan Pohon Ganja di Ladang 3 Ha

post-img

SERANG - Penyidik gabungan dari Polda Banten dan Polres Serang, dibantu Polda Aceh, memusnahkan kebun ganja seluas 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut lalu membakar ribuan pohon ganja.

“Saat ini anggota kita masih berada di Aceh untuk me­mus­nahkan ganja seluas sekitar tiga hektare di di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga. 

Shinto mengungkapkan, ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan penyidik Polda Banten dan Polres Serang. Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, beberapa waktu yang lalu.

“Ditemukannya tiga hektare lahan ganja itu berawal dari ter­tangkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial RM dan RTP di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, tahun 2021 dengan barang bukti ganja kurang lebih 1.120 gram,” kata Shinto.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Serang melakukan pengembangan ke Desa Anyar, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Dari sana, polisi kembali mengamankan AN dengan barang bukti 825 gram ganja kering.

“Petugas kembali melakukan pengembangan ke Sumatera Utara, dan berhasil menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanahkaro, dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram,” kata Shinto.

Tidak berhenti di AT, polisi kembali mengembangkannya dan mengamankan pelaku lain berinisial MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan. “Dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres,” ucap Shinto.

Dari pengakuan AT dan MHT, ganja mereka dapatkan dari IRL (DPO). IRL sering me­ngambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

“Anggota (polisi-red) kembali melakukan pengejaran ke Dusun Cot Rawatu, pada 28 Agustus 2022. Di sana kami justru menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektare,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.

Shinto menegaskan bahwa dari temuan itu, penyidik ga­bungan Polda Banten dan Polres Serang dibantu dari Polda Aceh pada Selasa (30/8) mendatangi ladang ganja. Kemudian, melakukan pemusnahan. 

Shinto memperkirakan, dari ladang itu ada sekitar 30.000 pohon ganja. “Per batang atau pohon bisa menghasilkan 500 gram ganja basah atau 250 gram ganja kering. Jadi ada sekitar 15 ton ganja basah dan jika dikeringkan sekitar 7,5 ton,” tutur Shinto (fam/don)