DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Raperda Omnibuslaw Desa Mandek

post-img

SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Omnibuslaw Desa hingga kini belum disahkan. Padahal DPRD Kabupaten Serang sudah menyelesaikan pembahasan­nya sejak hampir dua tahun lalu.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana me­ngatakan, pembahasan mengenai Raperda Omnibuslaw Desa sudah dirampungkan sejak dua tahun yang lalu.&n...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan